Bidang ini menangani pengelolaan berbagai jenis pajak daerah selain PBB, seperti Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Parkir, Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta Air Tanah.
Tujuannya adalah mengoptimalkan penerimaan pajak daerah melalui pelayanan yang efektif, sistematis, dan berbasis digital.