LOMBOK TIMUR — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Timur melaksanakan kegiatan persiapan penghapusan piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai bagian dari upaya penataan dan pemutakhiran data piutang pajak daerah.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (03/09/2026) bertempat di Ruang Rapat Bapenda Kabupaten Lombok Timur.
Persiapan dilakukan untuk memastikan data piutang PBB yang tercatat dapat ditata dan diverifikasi secara lebih baik, sehingga informasi mengenai piutang pajak dapat menggambarkan kondisi yang sebenarnya serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Verifikasi dan Penataan Data Piutang
Dalam proses persiapan tersebut, Bapenda melakukan pembahasan terkait verifikasi dan penataan data piutang PBB. Langkah ini diperlukan untuk memilah data piutang berdasarkan kondisi dan kriteria yang menjadi dasar dalam proses penghapusan.
Penataan data menjadi bagian penting karena data piutang yang tercatat perlu terlebih dahulu diteliti dan diverifikasi sebelum dilakukan tindak lanjut. Dengan demikian, piutang yang nantinya memenuhi kriteria penghapusan dapat diproses sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Proses tersebut juga menjadi bagian dari upaya memastikan administrasi piutang pajak daerah tersusun secara lebih tertib, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Meningkatkan Validitas Data Pajak Daerah
Pemutakhiran data piutang PBB diperlukan untuk meningkatkan kualitas basis data perpajakan daerah. Data yang telah diverifikasi dan ditata dengan baik akan memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi piutang yang masih tercatat dalam administrasi pajak daerah.
Melalui proses ini, Bapenda Lombok Timur berupaya melakukan pemilahan antara piutang yang masih dapat ditindaklanjuti dengan piutang yang memenuhi kriteria untuk diusulkan dalam proses penghapusan sesuai ketentuan.
Langkah tersebut diharapkan dapat membantu menciptakan data piutang yang lebih valid, tertib, dan akuntabel, sekaligus mendukung peningkatan kualitas administrasi perpajakan daerah.
Penghapusan Sesuai Ketentuan
Bapenda Kabupaten Lombok Timur menegaskan bahwa proses penghapusan piutang dilakukan melalui tahapan verifikasi dan penataan data serta harus mengacu pada mekanisme dan peraturan yang berlaku.
Dengan demikian, kegiatan persiapan ini menjadi tahap penting sebelum pelaksanaan proses penghapusan piutang PBB. Setiap data yang menjadi objek penataan akan melalui proses pemeriksaan sesuai kriteria dan ketentuan yang menjadi dasar pengelolaan piutang pajak daerah.
Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bapenda tersebut menjadi bagian dari komitmen untuk terus membenahi administrasi perpajakan, khususnya dalam pengelolaan data piutang PBB.
Melalui penataan dan pemutakhiran data secara berkelanjutan, Bapenda Kabupaten Lombok Timur berupaya mewujudkan data pajak daerah yang lebih valid, akurat, tertib, dan akuntabel sebagai bagian dari penguatan tata kelola pendapatan daerah.
Data yang tertib, terverifikasi, dan valid menjadi dasar pengelolaan pajak daerah yang semakin akuntabel.
#BapendaLotim #LotimSmart #P2DDLotim #PBB #PiutangPajak #PajakDaerah #PADLombokTimur #LombokTimur


