Bidang ini bertugas melaksanakan pendataan, penilaian, penetapan, penagihan, serta pelayanan administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Fokus utamanya adalah memastikan pengelolaan PBB berjalan tertib, transparan, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.