Bidang PBB

Bidang ini bertugas melaksanakan pendataan, penilaian, penetapan, penagihan, serta pelayanan administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Fokus utamanya adalah memastikan pengelolaan PBB berjalan tertib, transparan, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Oops! Nothing here

It seems we can’t find what you’re looking for. Perhaps searching can help.