- Dasar Pengenaan : Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 10 Tahun 2010.
- Obyek Pajak : Pengguna Tenaga Listrik
- Subyek Pajak : Orang pribadi atau Badan yang menggunakan Tenaga Listrik.
- Tarif Pajak :
1. Pengguna Tenaga Listrik yang berasal dari PLN bukan untuk industri sebesar 10% (Sepuluh Persen)
2. Pengguna Tenaga Listrik yang berasal dari PLN Untuk Industri sebesar 3% (Tiga Persen)
3. Penggunaan Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri tarifnya sebesar 1,5% (Satu Koma Lima Persen)