- Dasar Pengenaan : Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2011 tentang nilai sewa reklame.
- Obyek Pajak Reklame : Penyelenggaran Reklame
- Subyek Pajak Reklame : Orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan yang melakukan pemesanan reklame.
- Tarif Pajak Reklame : 25% dari Nilai Sewa Reklame (NSR).