- Obyek Pajak Hiburan : Penyelenggara hiburan yang memungut bayaran
- Subyek Pajak : Orang pribadi atau Badan yang menonton atau menikmati hiburan.
- Wajib Pajak Hiburan : Orang Pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Hiburan.
- Tarif Pajak Hiburan :
1. Pertunjukan film, pameran, pegelaran seni, musik dan tari 10%
2. Pagelaran busana, kontes kecantikan, bina raga, diskotik, karaoke, club malam, permainan ketangkasan, pacuan kuda, kendaraan bermotor, panti pijat, refleksi, mandi uap/spa dan pusat kebugaran 15%
3. Pertunjukan sirkus, akrobat, sulap, permainan billyard dan golf 10%
4. Pertandingan Olah raga 15%
5. Kesenian rakyat/tradisional 15%