- Obyek Pajak Restoran : Pelayanan yang disediakan Retoran Rumah Makan, Warung kantin dan Depot, Pelayanan Penjualan makanan yang dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain.
- Subjek Pajak Restoran : Orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/ atau minuman dari restoran.
- Wajib Pajak Restoran : Orang Pribadi atau Badan yang mengusahakan Restoran
- Tarif Pajak Restoran : 10% dari jumlah pembayaran.