- Objek Pajak Hotel : Pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran
- Subjek Pajak Hotel : Orang pribadi atau Badan yang melakukan pembayaran Atas pemanfaatan Hotel, Conttege, Motel, Wisma, Losmen dan Rumah Kos dengan jumlah kamar lebih dari 10.
- Wajib Pajak Hotel : Orang Pribadi atau Badan yang mengusahakan Hotel